Ushul Fiqih berfungsi sebagai metodologi untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah secara tepat. Tanpa Ushul Fiqh rentan terjadi kekeliruan dalam memahami nash-nash wahyu Al-Qur’an dan Sunnah. Misalnya untuk menyelesaikan kesan adanya kontradiksi antar-bagian Al-Quran dengan Nasakh Mansukh. Atau hukum taklif terkait Amr Nahi, bahwa tidak semua yang ditunjuk dengan bahasa perintah (Amr) dalam Al-Quran berarti kewajiban yang harus dikerjakan, dan tidak semua yang dilarang memiliki konsekuensi haram.Bagi mujtahid, Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad melalui proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia. Bagi kita, Ushul Fiqh berfungsi untuk memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan. Hal ini karena tidak cukup sekedar mengetahui hukum wajib atau sunnah terhadap suatu hal, tetapi juga mengetahui latar belakang dan sebab-sebab ditetapkannya hukum tersebut.